Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
(UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan
Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof
Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya).
Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas
Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang
predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966.
Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan
Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak
swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak
terelakan.
Menurut saya hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia
,menjaga,keteriban,keadilan,mencegah terjadinya konflik .Saya mengambil jurusan
hukum di UMM karena ingin mendalami ilmu hukum serta memperbaiki kualitas hukum
di Indonesia.Karena banyak sekali para pejabat yang melakukan korupsi serta
penggelapan dana .Oleh karene itu saya memilih jurusan hukum di Universitas UMM
Malang.

Komentar
Posting Komentar