Hukum UMM

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya). Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakan.

Menurut saya hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat  dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia ,menjaga,keteriban,keadilan,mencegah terjadinya konflik .Saya mengambil jurusan hukum di UMM karena ingin mendalami ilmu hukum serta memperbaiki kualitas hukum di Indonesia.Karena banyak sekali para pejabat yang melakukan korupsi serta penggelapan dana .Oleh karene itu saya memilih jurusan hukum di Universitas UMM Malang.



Komentar